-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Latar Belakang di bentuknya PPID
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Badan Kepegawaian Negara. Penerapan prinsip-prinsip good gouemance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan SMAN 6 Pandeglang.
Visi dan Misi PPID
Visi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan SMAN 6 Pandeglang dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Misi
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan SMAN 6 Pandeglang
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan SMAN 6 Pandeglang.
Fungsi
- 1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
Dasar Hukum, Interaksi, Jenis Informasi dan Rekapitulasi Pengaduan
- Dasar Hukum
- Struktur PPID
- Tata Cara Permohonan dan Prosedur Pelayanan Informasi
- Informasi Publik Berkala
- Informasi Publik Serta Merta
- Informasi Publik Setiap Saat
- Informasi Publik yang Dikecualikan
- ekapitulasi Pengaduan Tahun 2016
- Form Permohonan Informasi Publik
- Pengaduan melalui online dapat menghubungi kami melalui ppid.bkn.go.id
- Kebijakan Privasi