Informasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)


JALUR PPDB SMAN PPDB SMAN terdiri dari empat jalur, meliputi: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi sebagai berikut;
1. Jalur zonasi:
a. Jalur zonasi merupakan jalur seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik di wilayah Provinsi Banten.
2. Jalur Afirmasi
a. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan
kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari
pemerintah pusat atau daerah seperti:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
4) Surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang.
b. Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang
tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila di kemudian hari data
yang disampaikan palsu;
c. Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik melakukan sekolah wajib melakukan
verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi;
d. Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan
dari satuan pendidikan;
e. Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi berdomisili di Provinsi Banten;
f. Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari
total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru mempertimbangkan:
a. Tempat tugas orang tua/wali yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas;
b. Orang tua peserta didik mengajar di sekolah yang dituju dibuktikan dengan SK mengajar;
c. Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;
d. Dalam hal jumlah pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, melampaui kuota, maka penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
4. Jalur Prestasi
a. Jalur prestasi bidang akademik ditentukan dari Nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/MTs sederajat dengan melampirkan Surat Keterangan Nilai Rapot Peserta Didik dari sekolah asal
b. Jalur prestasi non akademik adalah penghargaan pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah atau induk organisasi yang diakui oleh Pemerintah, pada bidang seni, olahraga, keagamaan, dan lainnya
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Kejuaraan Pencak Silat IPSI Cup 2025
- PENGUMUMAN PPDB ONLINE 2024 TAHAP 2
- INFORMASI PPDB TAHUN AJARAN 2023/2024
- KOSN 2022
- Pemenang Kelas Festival Vlog Smansix 2021
Kembali ke Atas




